Kejagung dan KemenBUMN Perkuat Kolaborasi Bersihkan BUMN dari Praktik Korupsi

Kejagung dan KemenBUMN Perkuat Kolaborasi Bersihkan BUMN dari Praktik Korupsi--
"Sebagai perusahaan yang terus berkomitmen menjalankan operasional sesuai prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel, kami melihat langkah ini sebagai dorongan positif untuk introspeksi diri serta memperbaiki aspek-aspek yang masih perlu ditingkatkan," ujar Simon.
Saat ini, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengusut dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta KKKS selama periode 2018-2023.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga), dan Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga).
BACA JUGA:Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI
BACA JUGA:Lahan BUMN dan Harta Sitaan Koruptor Jadi Solusi Percepat Program Perumahan Murah Erick Thohir
Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), serta Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Setelah penetapan tersangka, penyidik bergerak cepat melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti tambahan, sekaligus memeriksa saksi-saksi, termasuk sejumlah pejabat teknis di lingkungan Pertamina.(*)