Kejagung dan KemenBUMN Perkuat Kolaborasi Bersihkan BUMN dari Praktik Korupsi

Kejagung dan KemenBUMN Perkuat Kolaborasi Bersihkan BUMN dari Praktik Korupsi--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terus memperkuat sinergi dalam upaya menertibkan dan membenahi BUMN yang terindikasi bermasalah. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola perusahaan negara yang lebih transparan dan akuntabel.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menyampaikan bahwa salah satu bentuk kerja sama tersebut terlihat dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.
"Langkah penegakan hukum yang dilakukan merupakan wujud kolaborasi erat antara Kejaksaan Agung dan Pertamina guna mendukung upaya bersih-bersih BUMN sekaligus mendorong perbaikan sistem tata kelola di internal Pertamina," jelas Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Burhanuddin menegaskan bahwa Kejagung tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap BUMN mana pun yang terbukti melakukan praktik kecurangan.
BACA JUGA:Polres Prabumulih Rakor Bersama Pemkot; Gandeng BUMN Wujudkan Ketahanan Pangan Budidaya Jagung
BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT Surveyor Indonesia untuk Posisi Strategis, Penempatan di Tiga Daerah
"Siapa pun yang terlibat, akan kami proses tanpa pandang bulu," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa upaya bersih-bersih ini tidak semata-mata berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga mendorong reformasi sistem pengelolaan perusahaan agar lebih tertib dan mencegah kebocoran berulang di masa mendatang.
"Fokus kami bukan hanya menghukum pelaku, tapi memastikan tata kelolanya dibenahi agar praktik serupa tidak terulang lagi," lanjutnya.
Burhanuddin menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan sepenuhnya independen, tanpa campur tangan pihak mana pun. Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
"Tim penyidik kini tengah mendalami kasus ini, termasuk menggandeng ahli keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara secara akurat sejak 2018 hingga 2023," ungkapnya.
BACA JUGA:Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Capai 85,5 T di 2024, Target 90 T di 2025
BACA JUGA:Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Di sisi lain, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menilai, upaya ini justru menjadi momentum penting bagi Pertamina untuk semakin memperkuat tata kelola perusahaan yang transparan dan berintegritas.