Razia Gabungan Tempat Hiburan di Prabumulih: Enam Orang Positif Narkoba, Sita Minuman Beralkohol
Razia Gabungan Tempat Hiburan di Prabumulih: Enam Orang Positif Narkoba, Sita Minuman Beralkohol--Foto: Prabupos
Sepanjang tahun 2024, pihaknya berhasil mengungkap 77 kasus narkoba, melampaui target yang ditetapkan Polda Sumsel.
Di bulan Januari, Polres Prabumulih berhasil mengungkap 9 kasus dengan 11 tersangka dan barang bukti sabu seberat 19,07 gram. Sementara itu, pada bulan Februari hingga tanggal 7, sudah terungkap 3 kasus dengan barang bukti sabu seberat 7,64 gram.
Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, menjelaskan lebih lanjut bahwa keenam orang yang diamankan merupakan pengguna narkoba aktif yang terbukti positif melalui tes urine. "Satu di antaranya bahkan sempat melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas dengan barang bukti ekstasi," kata AKP Jonson
BACA JUGA:12 Rumah di Karang Raja Prabumulih Retak, Akibat Tebing Sungai Kelekar Longsor
BACA JUGA:Target Panen 50 Ton Jagung, 9,75 Ha Lahan di Prabumulih Ditanam Serentak
Untuk kelima orang pengguna lainnya, mereka akan dikirim ke BNN Prabumulih untuk menjalani rehabilitasi, karena mereka hanya ditemukan sebagai pengguna tanpa membawa barang bukti narkoba.
Beberapa dari mereka bahkan mengaku tidak sadar telah mengonsumsi narkoba karena diduga dicampurkan ke dalam minuman mereka. Sementara itu, barang bukti minuman beralkohol ilegal akan ditangani oleh Satpol PP karena melanggar Perda.
Sulaiman, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Prabumulih, menambahkan bahwa dalam razia ini, timnya mengunjungi dua lokasi. Salah satunya berada di perbatasan Prabumulih dan Pali, Kelurahan Gunung Kemala.
Di sana, petugas menemukan seorang terduga membawa ekstasi yang langsung diamankan oleh Satres Narkoba. Tes urine juga menunjukkan bahwa tiga orang lainnya terindikasi sebagai pengguna narkoba aktif.
"Satpol PP juga mencatat dua orang yang tidak memiliki identitas KTP dan satu orang lainnya yang dibawa ke Polres Prabumulih karena terbukti menggunakan narkoba," ungkapnya menambahkan di lokasi tersebut, beberapa pengunjung lain juga terindikasi positif dan diamankan oleh petugas.
Selain itu, petugas gabungan dari Polres, Satpol PP, Dansubdenpom, dan BNN berhasil mengamankan minuman beralkohol yang melanggar Perda Kota Prabumulih Nomor 1/2016, yang mengatur minuman dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen.(*)