Petugas Dishub Prabumulih Disorot Usai Terjadi Ketegangan dengan Sopir Truk, Kadishub Sebut Salah Faham
Petugas Dishub Prabumulih Disorot, Usai Terjadi Ketegangan dengan Sopir Truk, Kadishub Sebut Salah Faham --Tangkapan layar
Feri menambahkan bahwa petugas Dishub bekerja berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 800/03-Dishub/IV/2025 serta merujuk pada Peraturan Walikota Nomor 61 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan di Kota Prabumulih.
Menurutnya, Pasal 64 Perda Nomor 5 Tahun 2021 mengatur bahwa angkutan barang dilarang melintas di Jalan Jenderal Sudirman pada siang hari dan hanya diperbolehkan untuk bongkar muat mulai pukul 21.00 hingga 04.00 setelah mendapatkan surat dispensasi.(*)