Remisi Imlek 2576: 34 Narapidana Konghucu Terima Pengurangan Hukuman

Remisi Imlek 2576--Ilustrasi

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Sebanyak 34 narapidana beragama Konghucu di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) I sebagai bentuk apresiasi pada perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Remisi ini berupa pengurangan sebagian masa hukuman, yang diberikan untuk menghargai upaya para narapidana dalam memperbaiki diri.

Total anggaran yang dihemat negara dari pemberian remisi ini mencapai Rp18,61 juta, yang mencakup biaya makan 34 narapidana. Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatatkan jumlah penerima remisi terbanyak, dengan 12 narapidana. Sementara itu, Kalimantan Barat mendapatkan 7 narapidana yang mendapat remisi, dan Jawa Tengah mencatatkan 3 penerima remisi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa sistem pemasyarakatan menekankan pada pembinaan, agar warga binaan menyadari kesalahan mereka dan siap kembali bergabung dengan masyarakat. "Remisi merupakan penghargaan atas upaya narapidana dalam meningkatkan diri melalui program pembinaan," ujar Agus pada Rabu (29/1).

BACA JUGA:Polisi Perketat Patroli untuk Antisipasi Balap Liar di Kawasan Muara Enim

BACA JUGA:Polres Lubuklinggau Lakukan Rotasi Jabatan, AKP M Kurniawan Azhar Resmi Jadi Kasat Reskrim

Agus juga mengucapkan selamat Tahun Baru Imlek kepada para narapidana yang merayakan dan mendapatkan remisi, sekaligus mengingatkan mereka untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas setelah dibebaskan.

Menurut data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat 52 narapidana beragama Konghucu dari total 272.106 warga binaan yang ada di seluruh Indonesia.

"Saya berharap pembinaan yang telah diterima para narapidana dapat membantu mereka menjadi sumber daya manusia yang lebih baik, sehingga setelah kembali ke masyarakat, mereka dapat memberikan kontribusi positif," tambahnya.

Pemberian remisi khusus ini dilakukan berdasarkan berbagai peraturan, seperti UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 mengenai Remisi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER