Pemerintah Siap Lanjutkan Program PPPK Paruh Waktu: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Ditutup 1,6 Juta Non-ASN

Pemerintah Siap Lanjutkan Program PPPK Paruh Waktu, Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Ditutup 1,6 Juta Non-ASN Terdaftar--Istimewa

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, dalam kesempatan terpisah menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK tahap pertama dan kedua, serta pembukaan kriteria pelamar tambahan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan isu terkait non-ASN yang terdaftar di BKN. 

Hal ini dilakukan sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU ASN yang bertujuan untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih baik dan efisien di Indonesia.

“Non-ASN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahap pertama dan kedua akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu, yang akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi ini selesai. 

Ini merupakan langkah konkret untuk memastikan bahwa mereka tetap mendapat kesempatan untuk bergabung dengan pemerintahan, meskipun tidak sepenuhnya memenuhi syarat untuk menjadi PPPK penuh waktu. Kami ingin menunjukkan keseriusan BKN dan KemenPANRB dalam menjalankan amanat UU ASN,” tegasnya.

Selain itu, Prof. Zudan juga mengingatkan agar seluruh instansi pemerintah, baik yang berada di pusat maupun di daerah, untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer. Ia menekankan pentingnya komitmen semua pihak, terutama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah, untuk mematuhi dan melaksanakan amanat UU ASN yang telah ditetapkan.

“Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer secara tuntas. Kami berharap agar semua PPK instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, dapat mematuhi aturan ini. Dengan komitmen bersama, kami percaya tugas besar ini akan dapat diselesaikan, dan kami siap bekerja sama dengan BKN dan KemenPANRB untuk mewujudkannya,” ujar Prof. Zudan.

Dengan demikian, diharapkan bahwa melalui seleksi PPPK yang lebih transparan dan berbasis kompetensi, Indonesia dapat memiliki Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Upaya ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang terus diperjuangkan oleh pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER