Sukses, Tim Tabur Kejati Sumsel-Intelijen Kejari Palembang Ringkus DPO 6 Tahun Kasus Pengrusakan

--

Diketahui, berdasarkan data Sumber Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, terpidana M Yani alias Jenggo dijerat dengan tindak pidana pengrusakan terhadap barang.

Dalam erkara dengan Nomor 1705/PID.B/2015/PN.Plg, terpidana M Yani alias Jenggo dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 170 (1) KUHP.

Terpidana M Yani alias Jenggo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 1 tahun 6 bulan penjara, dan dihukum  1 tahun penjara.

Dalam perjalanannya, terpidana M Yani alias Jenggo sempat mengajukan upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.

Namun, pada tingkat banding upaya hukum yang diajukan terpidana M Yani alias Jenggo dimentahkan dengan tetap menjatuhkan pidana 1 tahun penjara.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER