Gaji dan Status PPPK, Perbedaan Antara Pekerja Penuh Waktu dan Paruh Waktu di 2024
Gaji dan Status PPPK, Perbedaan Antara Pekerja Penuh Waktu dan Paruh Waktu di 2024--Istimewa
Golongan IX: Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 hingga Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000
Seleksi dan Prioritas Tenaga Honorer dalam PPPK
Pemerintah memastikan bahwa pada penerimaan PPPK 2024, tenaga honorer akan diangkat melalui proses seleksi. Prioritas utama akan diberikan kepada tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama mereka yang masuk dalam kategori Tenaga Honorer Kategori II (THK II) serta Non-ASN yang telah terdata.
Hasil seleksi PPPK 2024 akan menentukan siapa saja yang berhak diangkat sebagai PPPK penuh waktu dan siapa yang hanya memenuhi syarat untuk menjadi PPPK paruh waktu. Mereka yang memiliki peringkat tertinggi dalam seleksi akan diprioritaskan untuk PPPK penuh waktu, sementara yang lainnya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Program ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada tenaga honorer agar tidak terabaikan, serta memberi mereka status yang lebih jelas dan terjamin dengan pengaturan gaji yang sesuai dengan golongan dan jenis pekerjaan mereka.