Gaji dan Status PPPK, Perbedaan Antara Pekerja Penuh Waktu dan Paruh Waktu di 2024

Gaji dan Status PPPK, Perbedaan Antara Pekerja Penuh Waktu dan Paruh Waktu di 2024--Istimewa

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pada tahun 2024, pemerintah kembali membuka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang lebih memprioritaskan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK. Hal ini merupakan bagian dari rencana pemerintah untuk menghapus status tenaga honorer pada 2025, dan menggantinya dengan status PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, dan karena itu, tenaga honorer akan mendapatkan kesempatan untuk menjadi PPPK dengan dua jenis status, yaitu penuh waktu dan paruh waktu. Perbedaan utama antara keduanya adalah pada waktu kerja dan gaji yang diterima.

Secara umum, gaji untuk PPPK paruh waktu lebih rendah dibandingkan dengan PPPK penuh waktu. Selain itu, PPPK paruh waktu memiliki jadwal kerja yang lebih fleksibel dibandingkan dengan PPPK penuh waktu, yang memerlukan komitmen waktu yang lebih panjang sepanjang hari.

Untuk gaji PPPK paruh waktu, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022, sedangkan untuk PPPK penuh waktu, gaji mereka tercantum dalam Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2023. Berikut rincian gaji untuk PPPK penuh waktu menurut golongan:

BACA JUGA:Susu Impor Dominasi Pasar, Peternak Lokal Desak Pemerintah Prioritaskan Produk Dalam Negeri

BACA JUGA:Info Penting! Bansos Ditunda Selama Pilkada 2024, Kecuali....

Golongan I: Rp 1.938.500 hingga Rp 2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200

Golongan III: Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200

Golongan IV: Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600

Golongan V: Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900

Golongan VI: Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100

Golongan VII: Rp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800

Golongan VIII: Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER