Denny Cagur Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Mulai Selidiki

Denny Cagur Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polisi Mulai Selidiki--Istimewa

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Setelah TikTokers Gunawan Sadbor ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam promosi judi online (Judol), kini giliran komedian Denny Cagur yang tengah menjadi sorotan. Polisi Polda Metro Jaya dikabarkan sedang menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam promosi judi online.

Isu ini muncul setelah beredarnya sejumlah video Denny Cagur di media sosial yang diduga berisi promosi situs judi online. Salah satu video yang dimaksud, muncul di platform media sosial X, melalui akun bernama atheista.

Dalam video berdurasi sekitar 40 detik, Denny tampak mengajak warganet untuk bergabung dalam sebuah permainan daring yang terkait dengan judi online.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai video yang beredar. "Jika memang ada dugaan pelanggaran, tentu akan kami tindak lanjuti," ujarnya, seperti yang dikutip dari akun media sosial @temanpolisi pada Rabu, 6 November 2024.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi Mulai 2025: PNS dan PPPK Dapat Kenaikan Besar!

BACA JUGA:5 Cara Alami untuk Mengatasi Tumit Pecah-Pecah dengan Mudah

Ade Ary juga mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam mempromosikan sesuatu, terutama yang berkaitan dengan tawaran uang. "Kami mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam mempromosikan produk atau layanan tertentu, terlebih jika ada iming-iming hadiah atau keuntungan," katanya.

Sumber lain menyebutkan bahwa Denny Cagur, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI, mengakui pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait dugaan promosi judi online. Denny, yang merupakan politikus PDIP, mengatakan bahwa pada saat itu dirinya dipanggil bersama sejumlah artis lainnya. "Prosesnya sudah berjalan, sekitar 27 artis dipanggil karena tidak tahu soal ini. Saya datang sesuai prosedur sebagai warga negara yang baik," ujarnya.

Namun, Denny mengaku tidak ingat secara pasti kapan ia dipanggil oleh Bareskrim. Ia hanya mengingat bahwa saat itu dirinya masih menjalani aktivitas sebagai anggota dewan. Kini, Denny menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.

Sebagai informasi, setiap individu yang terbukti dengan sengaja mempromosikan judi online dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER