JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, menekankan bahwa politikus muda tidak seharusnya hanya berperan sebagai pelengkap dalam politik. Mereka harus mampu membawa perubahan dan semangat baru.
"Anak muda perlu lebih dari sekadar pelengkap dalam dunia politik; mereka harus memiliki dampak yang signifikan," ungkap Annisa dalam dialog daring yang diadakan oleh Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) pada Jumat, dengan tema tentang inklusivitas anak muda dalam partai politik dan regenerasi kepemimpinan.
Ia menjelaskan bahwa keinginan untuk meningkatkan keterwakilan di parlemen perlu disertai dengan ide-ide baru dan fundamental agar dapat menciptakan perubahan yang nyata bagi bangsa dan negara.
Menurut Annisa, melakukan judicial review terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk meningkatkan keterwakilan anak muda di parlemen adalah hal yang biasa dilakukan.
BACA JUGA:Puan Maharani: Tunjangan Rumah Dinas Penting untuk Dukung Tugas Anggota DPR
BACA JUGA:Seruan Anggota DPR RI untuk Palestina; Menuntut Keadilan dan Menghentikan Genosida
"Bagi organisasi masyarakat sipil, judicial review adalah sarana untuk memperjuangkan hak sosial dan politik," tambahnya.
Annisa juga menekankan pentingnya peran anak muda dalam membangun masa depan bangsa, dan saat memilih terlibat dalam partai politik, mereka harus fokus pada pembaruan.
Bonus demografi yang dimiliki Indonesia juga menunjukkan bahwa proporsi pemuda dan usia produktif semakin meningkat.
Berdasarkan daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2024, terdapat 9.917 calon legislatif (caleg) yang bersaing, dengan 14 persen atau 1.473 orang di antaranya berusia 21-30 tahun. Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan pemilu sebelumnya.
BACA JUGA:Revitalisasi Rumah Dinas DPR RI: Memperbaiki yang Tua dan Tak Layak Huni
BACA JUGA:Al, El, dan Dul Kompak! Hadiri Pelantikan Ahmad Dhani - Mulan di Gedung DPR RI
Pada Pemilu 2019, jumlah caleg DPR mencapai 7.968, dengan hanya 7,3 persen atau 588 orang berusia di bawah 30 tahun.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan DPR RI periode 2024-2029 akan terdiri dari 580 anggota. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024, yang menunjukkan perolehan kursi partai politik dalam pemilihan umum.
Jumlah anggota DPR yang baru ini merupakan yang terbanyak dalam sejarah lembaga tersebut, meningkat dari 575 anggota pada periode 2019-2024 dan 560 anggota pada periode 2009-2014.