Komisi VIII DPR RI Setujui Kenaikan Anggaran Kemenag 2026, Fokus Agama dan Pendidikan

Komisi VIII DPR RI Setujui Kenaikan Anggaran Kemenag 2026, Fokus Agama dan Pendidikan--Dpr

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan penambahan pagu serta realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan Kementerian Agama (Kemenag). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Gabungan bersama kementerian dan lembaga di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar Rp88,8 triliun," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, Selasa (16/9/2025).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, tambahan anggaran akan diarahkan untuk dua program prioritas, yakni fungsi agama dan fungsi pendidikan.

"Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat," tutur Menag.

BACA JUGA:DPR Desak Presiden Prabowo Segera Tunjuk Pengganti Menpora

BACA JUGA:Isu Pergantian Kapolri, DPR Tegaskan Belum Terima Surat Resmi dari Presiden Prabowo

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag ditetapkan sebesar Rp88,7 triliun oleh Kementerian Keuangan dan Bappenas. Dari jumlah itu, Kemenag mengusulkan tambahan sekitar 0,14 persen atau senilai Rp126 miliar, sehingga total anggaran meningkat menjadi Rp88,8 triliun. Usulan ini telah mendapat persetujuan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sebelum dibawa ke rapat kerja Komisi VIII.

Menurut Menag, tambahan dana ini akan memperkuat program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama. "Besaran kenaikan anggaran ini merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama," jelasnya.

Selain itu, rapat juga menyetujui realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon I penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal. Langkah ini bertujuan untuk menyatukan pengelolaan PIP agar lebih terintegrasi, konsisten, dan tepat sasaran.

"Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu," kata Nasaruddin.

BACA JUGA:DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka, Publik Bisa Ikut Awasi

BACA JUGA:BEM UI dan UIN Demo di DPR: Kritik Reshuffle Kabinet dan Tuntut Penuntasan HAM

Rapat kerja tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, sejumlah menteri serta kepala badan mitra kerja Komisi VIII, dan pejabat eselon I Kemenag.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER