DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka, Publik Bisa Ikut Awasi

DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Terbuka, Publik Bisa Ikut Awasi--Antara
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan berlangsung secara terbuka dan transparan.
Ia memastikan, masyarakat tidak hanya sekadar mengetahui judul regulasi, tetapi juga memahami secara detail isi dan substansinya.
“Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik,” tegas Bob Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 11 September 2025.
Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci penting agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan hukum sekaligus memperkuat agenda reformasi sistem pidana di Indonesia.
BACA JUGA:BEM UI dan UIN Demo di DPR: Kritik Reshuffle Kabinet dan Tuntut Penuntasan HAM
BACA JUGA:Tuntutan 17+8, DPR Sepakat Pangkas Tunjangan & Fasilitas
Bob Hasan menjelaskan, RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung tahun ini. Regulasi tersebut tidak bisa dipisahkan dari agenda besar pembaruan hukum pidana yang sedang berjalan. Karena itu, pembahasannya digelar paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang kini memasuki tahap akhir.
“Sinkronisasi mutlak diperlukan, sebab perampasan aset erat kaitannya dengan mekanisme hukum acara pidana,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejelasan posisi hukum perampasan aset harus dirumuskan dengan tepat, apakah sebagai pidana pokok, pidana tambahan, atau justru masuk dalam ranah perdata.
Lebih lanjut, Bob Hasan mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan mulai berlaku 1 Januari 2026. Karena itu, RUU Perampasan Aset dan RKUHAP harus disusun sejalan agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam praktik hukum.
BACA JUGA:RUU Perampasan Aset Bisa Dipercepat Jika DPR Ambil Inisiatif
BACA JUGA:Mendagri Tito Minta Kepala Daerah dan DPRD Tunda Perjalanan Luar Negeri
“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka seluruh instrumen hukum, termasuk perampasan aset, wajib punya dasar yang kokoh,” tutupnya.