JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mendukung kampanye kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Pernyataan ini muncul menyusul adanya 35 daerah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
"Kita tidak akan memfasilitasi kotak kosong. Yang kami dukung adalah pasangan calon yang sudah terdaftar, sementara kotak kosong tidak melakukan pendaftaran," jelasnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Jumat.
Afif menekankan bahwa KPU hanya akan memfasilitasi pasangan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Hanya pasangan calon yang telah ditetapkan yang berhak melakukan kampanye, sedangkan kotak kosong hanya akan diundi untuk nomor urut.
"Kotak kosong tidak akan mendapatkan fasilitas untuk kampanye, alat peraga, atau berpartisipasi dalam debat. Debat akan fokus pada visi dan misi pasangan calon tunggal," ujarnya.
BACA JUGA:KPU Ancam Tak Lantik Paslon yang Tidak Transparan dalam Dana Kampanye
BACA JUGA:DPR - KPU Setujui PKPU 2024, Penyesuaian Terbaru dengan Putusan MK
Dia menambahkan bahwa kotak kosong tetap akan diundi untuk menentukan nomor urut, baik untuk calon tunggal maupun kotak kosong itu sendiri.
Afif menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan teknis, KPU tidak akan memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong. Namun, KPU juga tidak bisa melarang pihak-pihak yang ingin mengampanyekan kotak kosong karena belum ada pengaturan resmi dalam regulasi yang ada.
"KPU tidak mendukung kampanye kotak kosong, tetapi kami tidak memiliki wewenang untuk melarangnya," tambahnya.
Sebagai informasi, awalnya KPU mencatat 43 wilayah dengan calon tunggal saat pendaftaran berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Namun, setelah masa perpanjangan pendaftaran pada 2-4 September, jumlah tersebut berkurang menjadi 41 wilayah. Saat ini, terdapat 35 wilayah yang memiliki calon tunggal.
BACA JUGA:Kasus NIK Dicatut: Bawaslu DKI Jakarta Tekan Dharma-Kun dan KPU untuk Hadir
BACA JUGA:Menjelang Pilkada 2024: Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif KPU Sebesar 50%
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih