Kasus NIK Dicatut: Bawaslu DKI Jakarta Tekan Dharma-Kun dan KPU untuk Hadir

Kasus NIK Dicatut, Bawaslu DKI Jakarta Tekan Dharma-Kun dan KPU untuk Hadir--Foto:ist

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah meminta agar pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memenuhi panggilan terkait klarifikasi dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).

Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil Dharma-Kun dan KPU dua kali, namun keduanya tidak hadir. 

"Kami sudah memanggil dua kali, tetapi Dharma-Kun dan KPU tidak datang," ujar Benny ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.

Benny menjelaskan bahwa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) DKI Jakarta telah memanggil pasangan calon perseorangan pada Jumat (23/8) dan Sabtu (24/8).

 BACA JUGA:Cara Mudah Mendapatkan Rp50 Ribu Gratis di DANA Lewat Aplikasi Fizzo Novel

BACA JUGA:Panasonic Lumix S9: Kamera Mirrorless Canggih untuk Fotografer Profesional

 Selama pemanggilan tersebut, keduanya tidak hadir dan hanya diwakili oleh pengacara mereka. Karena keterangan dari pasangan calon diperlukan, Bawaslu memutuskan untuk memanggil kembali untuk ketiga kalinya.

Panggilan ketiga juga berlaku untuk KPU DKI, yang pada panggilan kedua juga belum dapat hadir. 

"Hari ini kami mengeluarkan panggilan ketiga untuk klarifikasi mengenai pencatutan KTP. Kami berharap Dharma-Kun dan KPU bisa lebih kooperatif," tambah Benny.

Surat panggilan ketiga sudah dikirim pada Sabtu (24/8) kepada kedua pihak.

BACA JUGA:SMA Xaverius 1 Palembang Raih Gelar Juara Tiga Kali Berturut-turut di Honda DBL South Sumatera 2024

BACA JUGA:Imigrasi Bali Tangkap Dua WNA Rusia Terduga Terlibat Prostitusi

Benny juga menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari pelapor yang mengaku NIK mereka dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan. 

Bawaslu telah menerima tujuh laporan terkait pelanggaran Pemilu dan kasus ini masih dalam proses.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER