KPU Ancam Tak Lantik Paslon yang Tidak Transparan dalam Dana Kampanye
KPU Ancam Tak Lantik Paslon yang Tidak Transparan dalam Dana Kampanye--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menerapkan sanksi bagi pasangan calon (paslon) yang tidak mematuhi kewajiban transparansi laporan dana kampanye.
Pengumuman ini disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 26 Agustus 2024.
Idham menjelaskan, "Untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan dana kampanye, KPU akan menetapkan beberapa langkah penting."
Beberapa langkah tersebut meliputi:
1. Penerbitan peringatan melalui surat dari KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, memberikan kesempatan kepada paslon untuk melaporkan dana kampanye dalam waktu yang ditentukan.
BACA JUGA:Brigjen Mukti Juharsa Terserat Kasus Timah
BACA JUGA:Fenomena Langka! 6 Planet Sejajar di Langit Malam Ini, Jangan Lewatkan!
2. Jika setelah peringatan tersebut paslon masih belum menyampaikan laporan dana kampanye, maka paslon akan dikenakan sanksi untuk masing-masing jenis laporan.
Holik menjelaskan, laporan-laporan tersebut termasuk laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan serta pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Apabila paslon tidak mengirimkan LADK, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa larangan melakukan kegiatan kampanye sampai laporan tersebut disampaikan sesuai dengan pedoman teknis yang akan ditetapkan," ujarnya.
Selanjutnya, jika paslon gagal melaporkan LPSDK, KPU RI tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelantikan paslon terpilih.
BACA JUGA:Menhub Pastikan Bandara IKN Beroperasi untuk Pesawat Kepresidenan pada Awal September
BACA JUGA:Cara Mudah Membuat Sambal Matah yang Menggugah Selera
"Apabila LPPDK tidak dilaporkan, paslon tidak akan ditetapkan sebagai paslon terpilih hingga laporan tersebut diserahkan," tambahnya.