Sengketa Lahan Eks Cineplex Palembang

Polemik sengketa lahan eks Bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, kembali memanas. Foto: sumesk.co--

Ahli Waris Raden Nangling Siap Perjuangkan Haknya Lagi

PALembang – Polemik sengketa lahan eks Bioskop Cineplex di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde, kembali memanas.

 Sengketa yang melibatkan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb, yang akrab disapa Raden Nangling, dengan sejumlah pihak, tampaknya belum menemukan titik terang meski kasus ini sudah bergulir bertahun-tahun.

Gugatan terbaru diajukan oleh Raden Helmi Fansyuri, salah satu ahli waris Raden Nangling, melalui kuasa hukumnya, Hambali Mangku Winata SH MH. 

Nomor perkara 241/Pdt Bth/2025/PN Palembang resmi didaftarkan pada 26 Agustus 2025, hanya lima hari setelah gugatan sebelumnya kembali dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima oleh majelis hakim PN Palembang.

Menurut Hambali, penolakan gugatan sebelumnya bukan soal pokok perkara, melainkan terkait legal standing pihak penggugat. 

"Hakim menilai penggugat dianggap belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk mengajukan bantahan. Oleh sebab itu, kami ajukan kembali gugatan dengan landasan hukum yang diperbaiki," ujar Hambali, Rabu (10/9/2025).

Sidang perdana gugatan baru telah digelar pada Selasa (9/9/2025). Namun, seluruh pihak tergugat tidak hadir, sehingga majelis hakim menunda sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang.

Para tergugat terdiri dari Gunawati Kokoh Thamrin alias Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja (Tergugat I), Refki Efriandana Edward (Tergugat II), Ir. Ahmad Syafrial (Tergugat III), dan Rosemerry (Tergugat IV). Tak hanya itu, Pemerintah Kota Palembang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang juga turut dijadikan tergugat dalam perkara ini.

Hambali menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya meski tiga gugatan sebelumnya ditolak. "Kami sudah menyiapkan dua jalur gugatan. Selain gugatan bantahan, kami juga mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 242/Pdt G/2025. Sidang PMH dijadwalkan Kamis besok," jelasnya.

Sengketa lahan ini sejatinya sudah berlangsung lebih dari satu dekade, berawal dari saling klaim kepemilikan lahan dan bangunan di eks Bioskop Cineplex, salah satu kawasan strategis di pusat kota Palembang. 

Proses hukum sering diwarnai tarik-ulur kepentingan para pihak, termasuk proses konstatering atau pencocokan data yang pernah dilakukan PN Palembang sebelum rencana eksekusi.

Dalam konstatering yang digelar 12 Agustus 2024, petugas pengadilan mencatat puluhan kios pedagang di sekitar lokasi. Hal ini sempat menimbulkan keresahan karena pedagang khawatir akan digusur.

Kini publik menanti, apakah gugatan baru ini akan kembali berakhir dengan putusan NO, atau majelis hakim akhirnya akan menelusuri pokok perkara untuk menetapkan siapa pemilik sah lahan eks Cineplex.

Satu hal pasti: sengketa yang sudah bergulir lebih dari sepuluh tahun ini belum menunjukkan tanda-tanda selesai. Pertarungan hukum panjang tampaknya masih menanti, sementara masyarakat sekitar hanya bisa menunggu kepastian nasib kawasan yang telah menjadi denyut nadi perdagangan Palembang.(*)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER