Menjelang Pilkada 2024: Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif KPU Sebesar 50%
Insentif KPU Naik 50 Persen--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Presiden Jokowi baru saja mengumumkan kenaikan tunjangan insentif untuk pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat pusat maupun daerah sebesar 50 persen.
Keputusan ini diambil setelah tunjangan tersebut tidak mengalami perubahan sejak tahun 2014.
Jokowi juga menyampaikan permohonan maaf terkait hal ini.
Menurut Jokowi, ia baru mengetahui mengenai besaran tunjangan insentif KPU kemarin.
BACA JUGA:Parpol Bebas Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD, Mahkamah Konstitusi Ubah Aturan Pilkada
BACA JUGA:Kemenkes Luncurkan SSGI 2024: Langkah Menuju Generasi Sehat Indonesia Emas 2045
"Dengan mempertimbangkan beratnya tugas KPU, saya ingin meminta maaf karena sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Informasi ini baru saya dapatkan kemarin," ujar Jokowi dalam Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Selasa, 20 Agustus 2024.
Setelah mendapat informasi tersebut, Jokowi langsung menandatangani persetujuan untuk kenaikan tunjangan pegawai KPU sebesar 50%.
"Saya pastikan tidak akan menghadiri rapat konsolidasi jika belum menandatangani keputusan ini," katanya.
Pernyataan Jokowi disambut dengan tepuk tangan meriah dari hadirin.
BACA JUGA:Ini Langkah Kemenkominfo Berantas Judi Online
BACA JUGA:Kominfo Kirim Peringatan ke 21 Layanan Pembayaran, Terkait Potensi Transaksi Judi Online
"Alhamdulillah, keputusan tersebut sudah saya tandatangani kemarin," tambah Jokowi.(*)