Di sisi lain, sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menyetujui pengajuan restorative justice dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, tersangka bernama Hany Setiyawan, alias Gusdur bin Mulyadi, menjadi salah satu yang mendapatkan keadilan restoratif setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam permohonannya.
Asep menegaskan bahwa keputusan untuk mengabulkan permohonan restorative justice pada kasus penyalahgunaan narkotika diambil setelah melalui pertimbangan yang cermat.
Ini mencerminkan upaya Kejagung untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan upaya rehabilitasi dan pemulihan bagi pelaku yang menunjukkan itikad baik.(*)
Kategori :