Ajakan Mencoblos Tiga Paslon Tak Bisa Dipidana

Ajakan Mencoblos Tiga Paslon Tak Bisa Dipidana--Antara

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyatakan bahwa ajakan untuk mencoblos tiga pasangan calon secara bersamaan dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak dapat dikenakan sanksi pidana.

"Saat ini, narasi tentang mencoblos tiga paslon tidak termasuk dalam kategori yang dapat dipidana," ungkap Bagja saat acara di Ancol, Jakarta, pada hari Kamis.

Namun, ia menjelaskan bahwa jika narasi tersebut berkembang menjadi fitnah yang ditujukan kepada calon kepala daerah selama masa kampanye, maka itu bisa menjadi masalah hukum. "Kita perlu melihat bagaimana perkembangan kampanye. Jika terdapat fitnah yang ditujukan kepada calon kepala daerah, kemungkinan itu bisa dipidana," tambahnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 35 daerah yang berpotensi melaksanakan Pilkada 2024 dengan calon tunggal. Namun, kepastian mengenai hal tersebut masih menunggu penetapan pasangan calon pada hari Minggu, 22 September mendatang.

BACA JUGA:Kemenkumham - PSSI Bersinergi Wujudkan Timnas Berprestasi

BACA JUGA:8 Juta Penduduk Daerah Tertinggal Terhubung Internet

Pasangan calon kepala daerah yang bersifat tunggal akan bersaing melawan kolom atau kotak kosong dalam kertas suara. Penting untuk dicatat bahwa kolom kosong juga berhak dipilih. Jika suara untuk kolom kosong melebihi suara calon tunggal, KPU akan mengadakan pilkada ulang pada tahun 2025.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari – 16 November 2024: Pendaftaran dan pemberitahuan pemantau pemilihan.

2. 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan.

BACA JUGA:IShowSpeed Tercengang: Batik Diklaim Malaysia, Ternyata Punya Indonesia

BACA JUGA:Kinerja Tangguh dan Desain Elegan: Mengenal Redmi Pad Pro

4. 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER