Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook

Kejaksaan Agung Tetapkan Nadiem Makarim sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook--Antara
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9).
Nadiem menjadi tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan pertamanya berlangsung pada Senin (23/6), di mana ia menegaskan kesediaannya untuk tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Dalam pemeriksaan, Nadiem dimintai keterangan terkait pengetahuan dan keterlibatannya dalam pengadaan Chromebook, termasuk rapat yang digelar pada 6 Mei 2020.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Laptop: Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri!
BACA JUGA:Nadiem Makarim Tegaskan Pengadaan Chromebook Dikawal oleh Jamdatun dan Lembaga Pengawas
Rapat ini dianggap kontroversial karena tak lama setelahnya muncul keputusan untuk membeli Chromebook, meski kajian teknis pada April 2020 menilai laptop tersebut kurang efektif.
Pemeriksaan kedua dilakukan pada Selasa (15/7) selama sembilan jam, dengan fokus pada kemungkinan keuntungan yang diterima Nadiem dan proses pengadaan laptop. Pemeriksaan ketiga pada Kamis (4/9) akhirnya berujung pada penetapannya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan empat orang terkait kasus yang sama. Mereka antara lain Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah, Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih.
Kemudian mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, dan mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief. Dari keempatnya, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah ditahan, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.
BACA JUGA:Mapel AI - Coding Tinggal Tunggu Peraturan Menteri Pendidikan
BACA JUGA:Menteri Pendidikan Perkenalkan Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Mulai 2025
Kasus ini bermula dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, yang melibatkan pengadaan 1,2 juta laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Anggaran pengadaan mencapai Rp 9,3 triliun.
Laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi Chrome (Chromebook), yang dianggap kurang cocok untuk wilayah 3T karena ketergantungan pada koneksi internet, sehingga pemanfaatannya tidak optimal.