PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2024, secara resmi sudah dibuka.
Saat ini Badan Pengawas Pemilu Kota Prabumulih, melalui Panitia Pengawas Pemilu mulai melaksanakan Pendaftaran untuk menjadi anggota atau petugas Pengawas TPS (PTPS), dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 ini telah dimulai sejak tanggal 12 September lalu.
Jadwal pembentukan PTPS Pilkada 2024, berlangsung selama tanggal 12-28 September 2024. Selama periode ini, pelamar dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan berkas-berkas sesuai dengan persyaratan.
"Setelah jadwal sosialisasi, saat ini sudah mulai pengumpulan berkas. untuk kecamatan Prabumulih Timur sudah mulai dibuka pelayanan.
Pendaftaran sudah dibuka mulai 12 September hingga 28 September 2024," ujar Herkosasi, ketua Panwascam Prabumulih Timur, Jumat 13 September 2023.
BACA JUGA:Petani di Prabumulih Diterkam Tim Singo Seperti biasa, Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 adalah Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Proklamasi 17 Agustus 1945.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, m emiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, b erpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
"Yang pasti menjadi syarat utama adalah Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP," bebernya. Lebih jauh ia mengatakan untuk pendaftaran di Kecamatan Prabumulih Timur, menggunakan map warna berbeda setiap kelurahan agar mudah membedakan.BACA JUGA:Kenakalan Remaja dan Judi Online jadi Perhatian Polres Muara Enim
Map biru kelurahan Sukajadi dan Prabujaya, map merah Gunung ibul dan gunung ibil barat, Tugu kecil dan Karang Raja, serta map hijau muara dua dan karang raja. "Map di bedakan Untuk mempermudahkan panitia melaksanakan seleksi pemberkasan dan sudah masuk," tukasnya.(05)