PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sugito alias Gito (35) warga Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, dan Andri Fahrizal, yang juga dikenal sebagai Aan (41), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, telah terlibat dalam kasus pencurian trafo PLN.
Kedua tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Prabumulih setelah terlibat dalam aksi pencurian pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
Lokasi kejadian adalah di Gudang Yantek, Jalan Bukit Lebar, RT 03 RW 05, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Kejadian ini bermula ketika saksi Haris dan Ade menyimpan sebuah trafo di Gudang Yantek PLN.
BACA JUGA:Sindikat Ganjal ATM Terbongkar, Dua Tersangka Diduga Kuras Rp107 Juta
BACA JUGA:Innalilahi...Mayat Remaja Putri Ditemukan di Kuburan Cina Palembang
Kemudian, mereka menemukan bahwa kumparan tembaga dari salah satu trafo telah hilang. Saksi juga melihat dua orang yang berlari dan melompati pagar gudang.
"Atas kejadian itu pihak PT PLN Persero melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp20 juta," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga keberadaan kedua pelaku terendus.
"Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda pada Senin 9 September, pukul 16.00 WIB. Gito di depan SPBU Prabujaya, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, saat pelaku sedang mengisi bahan bakar," ujarnya.
BACA JUGA:Ponsel ABK Hilang Saat Berbelanja di Pasar 16 Ilir, Kerugian Rp6,6 Juta
BACA JUGA:Dua Pria di Palembang Curi Plat Besi Penutup Parit
Setelah ditangkap, Gito mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya, Andri.
Dari nyanyian Gito Tim Opsnal kemudian menuju rumah Andri di Jalan Komplek PLN, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan, dan menangkapnya di sana.
"Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya menambahkan selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit trafo.