Indonesia Berpotensi Mendapatkan Manfaat Ekonomi Digital dari AI hingga Rp 5,6 Triliun pada 2030

Rabu 11 Sep 2024 - 07:30 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

Menanggapi hal tersebut, Wijaya menyebut bahwa Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, sebagai panduan pengembangan AI yang merupakan turunan dari UU ITE dan UU PDP.

“Ini menjadi pedoman pengembangan AI agar tetap berada dalam koridor yang etis dan bertanggung jawab,” tutup Wijaya. (*)

Kategori :