Pembagian tersebut bertujuan untuk mencegah kepadatan di Mina, di mana terdapat lima sektor dengan sektor 1 dan 2 untuk jamaah haji khusus, sementara sektor 3 dan 4 digunakan oleh jamaah reguler.
BACA JUGA:Tragedi Kapal Pesiar Mewah: Crazy Rich Tewas, Dugaan Human Error Mengemuka!
BACA JUGA:Tragedi Kapal Pesiar Mewah: Crazy Rich Tewas, Dugaan Human Error Mengemuka!
Kemenag mempertimbangkan pengalihan kuota tambahan ke zona 2 yang relatif kosong untuk mengatasi potensi kepadatan. Sektor tersebut biasanya digunakan oleh jamaah haji khusus, sehingga ada pengalihan kuota ke kategori tersebut.(*)
Kategori :