Laporannya mengacu pada Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
BACA JUGA:Seleksi CPNS Kemenkes 2024 Tersedia 8.607 Posisi, Simak Alur Pendaftaran di Sini!
BACA JUGA:Imigrasi Bali Tangkap Dua WNA Rusia Terduga Terlibat Prostitusi
Kasus ini bermula dari spekulasi tentang perselingkuhan, yang berdampak negatif pada kehidupan rumah tangga Azizah dan Pratama Arhan.
Azizah kemudian membuat klarifikasi di Instagramnya dan mengungkapkan bahwa hubungannya dengan suami dalam keadaan baik.
Azizah berharap publik menghentikan penyebaran berita bohong dan memohon doa untuk kesejahteraan rumah tangganya.
Kategori :