DPR Sebut PPPK Paruh Waktu Bukan Jalan Keluar Masalah Honorer

Minggu 11 Aug 2024 - 18:29 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah telah mengusulkan penerapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai solusi untuk masalah honorer.

Namun, belakangan ini, rencana tersebut tampaknya semakin tidak mungkin terwujud.

Menurut informasi belum ada kesepakatan di kalangan pemerintah mengenai sistem PPPK paruh waktu, karena dianggap tidak jelas. 

Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja menyatakan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai sistem PPPK paruh waktu.

Meski begitu, baik sistem PPPK paruh waktu maupun penuh waktu masih dipertimbangkan sebagai solusi.

BACA JUGA:Seruan untuk Badan Pelindungan Data Pribadi dalam Menanggulangi Kebocoran Data di Indonesia

BACA JUGA:Jelang Upacara HUT RI Menteri Kabinet ke IKN Hari Ini, Air Bersih Siap Minum?

"Saya tidak bisa memastikan keberadaan sistem PPPK paruh waktu dan penuh waktu saat ini. Namun, kedua opsi tersebut tetap akan dipertimbangkan sebagai bagian dari solusi," ujar Aba.

Di kalangan politikus di Senayan, isu PPPK paruh waktu semakin meredup. Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyebutkan bahwa pembahasan mengenai PPPK paruh waktu belum dilanjutkan dengan pemerintah.

Untuk program PPPK 2024, belum ada rencana untuk penerapan sistem paruh waktu.

"Pembahasan mengenai PPPK paruh waktu belum dilakukan lagi. Untuk PPPK 2024, sistem yang diterapkan adalah full time," ungkap Mardani dilansir dari JPNN, Minggu 11 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Menerima Penghargaan Kampung Iklim Tahun 2024, dari Kementerian Lingkungan Hidup RI

BACA JUGA:Mengungkap Keajaiban Daun Pepaya, Dari Kulit Cantik hingga Pencernaan Sehat

Dia menambahkan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat mengenai pemberian SK PPPK yang akan dilakukan secara bertahap hingga 2026. 

Sekitar 1,7 juta honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengikuti pendaftaran PPPK 2024 tanpa passing grade (PG), yang berarti mereka otomatis dinyatakan lulus dan akan mendapatkan NIP PPPK.

Kategori :