Seruan untuk Badan Pelindungan Data Pribadi dalam Menanggulangi Kebocoran Data di Indonesia
Kebocoran Data di Indonesia --Foto; ist
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pakar keamanan siber Dr. Pratama Persadha menekankan perlunya pemerintah membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi.
Hal ini untuk menangani insiden kebocoran data secara efektif serta memberikan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang mengalami pelanggaran data.
"Melihat meningkatnya frekuensi kebocoran data pribadi, pemerintah harus segera mendirikan Badan Pelindungan Data Pribadi," ujar Pratama, yang juga Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, dalam sebuah pernyataan di Semarang, Minggu pagi.
Dia juga menekankan pentingnya peraturan tegas yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE), baik sektor publik maupun privat, untuk menghadapi konsekuensi hukum jika tidak menjaga keamanan sistemnya. Tanpa adanya konsekuensi yang jelas, PSE mungkin tidak akan merasa terdorong untuk memperbaiki sistem keamanan mereka.
BACA JUGA:10 Daerah Utama di Sumsel Menguasai Produksi Minyak dan Gas, Prabumulih Urutan Berapa?
BACA JUGA:Kabupaten Kota di Sumsel Krisis Guru, Guru Olahraga dan Guru SD Paling Mendesak
Menurut Pratama, semua kementerian dan lembaga pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus menjalani penilaian keamanan sistem teknologi informasi mereka secara menyeluruh. Penilaian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menutup celah keamanan sebelum peretas dapat memanfaatkannya.
Pratama menekankan bahwa penilaian keamanan ini harus dilakukan secara rutin, bukan hanya sekali, karena keamanan sistem informasi merupakan proses yang berkelanjutan.
"Apa yang dianggap aman hari ini mungkin tidak akan tetap aman di masa mendatang," ujarnya.
Berikut adalah rangkuman kasus kebocoran data pribadi di Indonesia berdasarkan berbagai sumber:
BACA JUGA:Jelang Upacara HUT RI Menteri Kabinet ke IKN Hari Ini, Air Bersih Siap Minum?
1. Kebocoran Data BPJS Kesehatan (2021)
Pada tahun 2021, terjadi kebocoran data pribadi dari 279 juta peserta BPJS Kesehatan.