Pemerintah Matangkan Pemindahan ASN & Kementerian ke IKN

Pemerintah Matangkan Pemindahan ASN dan Kementerian ke IKN--Antara

IKN, KORANPRABUMULIHPOS.COM — Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pengganti DKI Jakarta, melainkan simbol transformasi tata kelola pemerintahan menuju era baru birokrasi yang adaptif, digital, dan berkelanjutan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kini berada di garis depan dalam menyiapkan kebijakan pemindahan kementerian/lembaga serta Aparatur Sipil Negara (ASN) ke IKN, seiring percepatan pembangunan infrastruktur tahap kedua di wilayah tersebut.

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, menegaskan bahwa proses pemindahan ke IKN bukan hanya persoalan logistik atau perpindahan kantor semata. Lebih dari itu, ini adalah momentum untuk melakukan revolusi mental dan budaya kerja bagi seluruh ASN.

“Pemindahan ini bukan semata relokasi fisik, tetapi transformasi cara kerja pemerintah. Kita tidak hanya pindah kantor, tetapi juga pindah pola pikir, cara melayani, dan budaya kerja. Pemerintahan di IKN harus menjadi contoh tata kelola baru yang efisien dan berintegritas,” ujar Purwadi usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Monitoring Capaian Pembangunan Tahap I dan II IKN bersama Komisi II DPR RI di kawasan IKN, Selasa (11/11/2025).

BACA JUGA:Bukan Jabatan Politik: MK Putuskan Masa Jabatan Kapolri Tak Seiring Presiden

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tetapkan 10 Tokoh sebagai Pahlawan Nasional 2025: Pengakuan bagi Pejuang Bangsa

Penapisan Kementerian dan ASN Dilakukan Secara Bertahap dan Strategis

Purwadi menjelaskan bahwa sejak 2022, Kementerian PANRB telah melakukan serangkaian analisis dan penyusunan rekomendasi terkait tahapan pemindahan kementerian/lembaga ke IKN. Proses tersebut dilakukan melalui penapisan komprehensif yang melibatkan evaluasi fungsi kelembagaan, peran strategis, dan kesiapan sumber daya manusia.

Dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024, dilakukan pula penyesuaian besar-besaran terhadap struktur organisasi pemerintahan. Langkah tersebut meliputi restrukturisasi jabatan, redistribusi pegawai, hingga penataan aset kementerian/lembaga agar selaras dengan visi pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan modern dan berkelanjutan.

“Kita lakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan arah pembangunan IKN dan strategi pemerintahan baru. Tujuannya agar perpindahan lembaga dan ASN bisa lebih efektif, efisien, dan terukur,” ungkap Purwadi.

BACA JUGA:Prabowo Resmikan Komite Berisi 10 Tokoh Nasional, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Tekan Biaya Ekonomi, Prabowo Fokus Bangun Kereta Listrik di Luar Jawa

Proses penyaringan ini didasarkan pada tiga indikator utama:

1. Peran strategis lembaga. Apakah kementerian atau lembaga tersebut memiliki fungsi penting dalam mendukung daya saing nasional, kemandirian ekonomi, serta pelayanan publik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER