Korupsi Dana Desa, Asmadi Mantan Kades Bukit Batu OKI Terjerat Hukuman Penjara 7 Tahun

Kamis 01 Aug 2024 - 07:06 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Korupsi Dana Desa, Asmadi Mantan Kades Bukit Batu OKI Terjerat Hukuman Penjara 7 Tahun, Kerugian Rp 9,6 Miliar 

OKI, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Mantan Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi dana desa kembali bertambah, seperti di Wilayah Sumatra Selatan.

Mantan Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, Asmadi, dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh majelis hakim. Asmadi terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan penyelewengan dana desa sebesar Rp9,6 miliar.

Menurut ketua majelis hakim, Kristanto Sahat Sianipar SH MH, Asmadi dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, Asmadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,6 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi utang tersebut. Jika tidak ada harta yang cukup, Asmadi akan dihukum tambahan 4 tahun penjara.

BACA JUGA:Oknum Kades di OKI Diduga Terlibat Perbuatan Mesum

BACA JUGA:Kades di Lahat Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa Rp 663 Juta dengan Modus Belanja Fiktif

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara. Setelah mendengar putusan, baik JPU maupun tim penasihat hukum Asmadi menyatakan akan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU, Asmadi yang menjabat sebagai Kepala Desa Bukit Batu dari 2015 hingga 2021 diduga melakukan korupsi bersama Prihanto, Sekretaris Desa Bukit Batu periode 2007-2021, dan Budianto, Kaur Keuangan Desa Bukit Batu periode 2015-2021.

Korupsi ini berlangsung dari September 2015 hingga 2021, mengakibatkan kerugian mencapai Rp9,6 miliar.

Pada tahun 2005, PT Selatan Agro Makmur Lestari (PT SAML) membuka lahan kebun sawit seluas 42.000 hektare di 18 desa, termasuk Desa Bukit Batu. SK Bupati OKI tanggal 31 Desember 2005 dan 29 April 2009 mengatur mengenai kebun sawit dan kemitraan dengan Koperasi Sejahtera Bersama.

BACA JUGA:Aset Terpidana Mantan Kades Gunung Megang Disita Kejari Lahat: Kasus Korupsi Dana Desa

BACA JUGA:Sah! Jabatan 12 Kades Prabumulih Diperpanjang, PJ Wako : Harus Pro Aktif Membangun Desa

Lahan plasma sawit dari tanah kas Desa Bukit Batu seluas 174 hektare terdiri dari 87 bidang tanah.

Prihanto menerima uang dari bendahara Koperasi Sejahtera Bersama, Sugiarto, antara 2015-2017, dan menyerahkannya kepada Asmadi. Prihanto juga memberikan uang kepada sejumlah individu yang tidak berhak menerima, tanpa adanya laporan atau peraturan desa yang sah.

Kategori :