Foya-foya dengan Dana Desa, Mantan Kades di OI Divonis 5 Tahun Penjara

Foya-foya dengan Dana Desa, Mantan Kades di OI Divonis 5 Tahun Penjara--Sumeks

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Palembang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat H. Sianipar SH MH, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Syamsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang di Kabupaten Ogan Ilir.

Selain pidana penjara, Syamsul juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Syamsul terbukti melakukan korupsi terhadap Dana Desa tahun 2022 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp383,9 juta. 

Dalam persidangan terungkap bahwa uang negara tersebut disalahgunakan oleh Syamsul untuk keperluan pribadi, termasuk untuk berpesta minuman keras, memberikan uang saweran kepada penyanyi di tempat karaoke, serta digunakan sebagai modal untuk kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

BACA JUGA:Wamentan Desak Tengkulak Tak Memanfaatkan Petani, Harga Gabah Sumsel Terendah di Indonesia

BACA JUGA:Menko Pangan Tegaskan Pemerintah Harus Serap Gabah Petani Rp6.500 per Kg, Tidak Ada Toleransi!

Sidang yang berlangsung pada Senin (13/1) tersebut menyimpulkan bahwa Syamsul melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Perilaku terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memerangi korupsi," ujar Hakim Kristanto dalam pembacaan putusannya.

Selain hukuman utama, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp383,9 juta. Jika terdakwa gagal mengembalikannya, ia akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menuntut terdakwa dengan pidana penjara lima tahun serta denda sebesar Rp200 juta, yang juga dapat diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Setelah mendengar putusan, Syamsul yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut tanpa keberatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER