Korupsi Dana Desa, Asmadi Mantan Kades Bukit Batu OKI Terjerat Hukuman Penjara 7 Tahun

Kamis 01 Aug 2024 - 07:06 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

Sugiarto dan Ngabidin, bendahara Koperasi Sejahtera Bersama, menyerahkan uang hasil penjualan buah sawit dari tanah kas desa kepada Asmadi dan Budianto dengan total nilai Rp9,6 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Asmadi, bukan sebagai pendapatan desa, dan tidak dilaporkan sesuai ketentuan.

Asmadi ditahan oleh Kejari OKI sejak 22 Desember 2023, sementara Prihanto dan Budianto ditahan sejak 5 Maret 2024.(*)

Kategori :