Akui Korupsi untuk Kampanye dan Hiburan, Eks Kades Harimau Tandang Minta Dihukum Ringan

Akui Korupsi untuk Kampanye dan Hiburan, Eks Kades Harimau Tandang Minta Dihukum Ringan--ist

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Syamsul, mantan Kepala Desa Harimau Tandang yang terjerat kasus korupsi dana desa untuk kepentingan pribadi, akhirnya mengakui perbuatannya dan memohon agar diberikan hukuman yang lebih ringan.

Pengakuan tersebut disampaikan oleh Syamsul dalam sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Senin, 6 Januari 2025. Melalui kuasa hukumnya, Supendi SH MH dan Aulia Zahra SH MH, terdakwa mengungkapkan permohonan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan keringanan hukuman.

Dalam pledoi tertulis yang disampaikan, Syamsul mengakui telah menyalahgunakan dana desa sebesar Rp348 juta untuk kepentingan pribadi. Namun, tim penasihat hukum berpendapat bahwa tuntutan jaksa Kejari Ogan Ilir yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terlalu berat, mengingat sikap sopan Syamsul selama persidangan dan adanya tanggungan keluarga yang perlu diperhatikan.

"Selama persidangan, terdakwa menunjukkan penyesalan atas tindakannya dan bersikap kooperatif. Kami memohon agar majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan, atau jika berbeda, kami harap diberikan putusan yang seadil-adilnya," ungkap Supendi SH MH saat membacakan pledoi.

BACA JUGA:Rambut Rontok Terus-Menerus? Ini 10 Hal yang Harus Diperhatikan

BACA JUGA:Nikmat Saat Disantap Serta Menggugah Selera, Ini 3 Kue Khas Sumatera Selatan

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir tetap pada tuntutan mereka, yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Syamsul juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp348 juta, yang hingga saat ini belum dikembalikan. Jika uang tersebut tidak dikembalikan, Syamsul akan dijatuhi pidana tambahan selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Syamsul, yang sebelumnya menjabat sebagai Kades Harimau Tandang, dijerat dengan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Uang negara yang diselewengkan diketahui digunakan oleh Syamsul untuk kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) dan untuk kepentingan pribadi, termasuk hiburan di tempat karaoke di Palembang.

Dalam sidang sebelumnya, Syamsul mengaku menggunakan dana desa untuk membagikan 600 amplop berisi uang tunai kepada warga dengan nilai Rp500 ribu per amplop, sebagai bagian dari strategi kampanye untuk terpilih kembali menjadi kades. Uang yang diambil pada tahap kedua pencairan dana desa ini sekitar Rp380 juta. Namun, meskipun uang tersebut dibagikan, Syamsul tidak terpilih kembali sebagai Kades Harimau Tandang.

Syamsul juga mengungkapkan bahwa selain untuk membagikan amplop kepada warga, ia menggunakan sisa dana sekitar Rp60 juta untuk biaya akomodasi kampanye. Adapun sekitar Rp20 juta sisanya digunakan untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk hiburan di tempat karaoke.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER