Bareskrim Polri, Sita Ribuan Balpres Pakaian Bekas Impor Ilegal
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil menyita 3.332 balpres yang berisi pakaian bekas impor ilegal.
Pengungkapan ini diumumkan oleh Irjen Pol. Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, pada Jumat di Jakarta.
Barang bukti tersebut ditemukan di tiga lokasi utama: 1.500 balpres dari Komplek Pergudangan Tritant Point di Cipadung Wetan, Kota Bandung; 226 balpres di Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi II; dan 1.606 balpres dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.
"Ribuan balpres itu diambil dari sejumlah lokasi, yaitu 1.500 bal dari Komplek Pergudangan Tritant Point, Cipadung Wetan, Kota Bandung, sebanyak 226 bal dari Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi II, dan sebanyak 1.606 bal dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok," jelasnya.
BACA JUGA:Timnas Indonesia U-19 Siap Hadapi Malaysia : Semifinal ASEAN U-19 Boys Championship
BACA JUGA:Keponakan Aniaya Paman Usai Tegur Merokok di Rumah Nenek
Menurut Irjen Whisnu, penyelidikan ini dimulai setelah pihaknya mencurigai adanya barang-barang impor yang masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tidak resmi.
Barang-barang yang diselidiki termasuk tekstil, pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan berbagai produk tekstil lainnya.
Modus operandi para pelaku terungkap menggunakan jalur-jalur ilegal seperti pelabuhan tikus atau dengan cara hand carry di bandara.
Penindakan ini bertujuan untuk melindungi pelaku usaha lokal, terutama UMKM, dari dampak negatif barang impor ilegal serta menjaga kesehatan pasar domestik.
Saat ini, Dittipideksus Bareskrim Polri terus memantau peredaran barang-barang impor ilegal dengan memeriksa gudang-gudang penyimpanan.
BACA JUGA:Golden Visa Diluncurkan: Presiden Jokowi Dorong Investasi Internasional di Indonesia
BACA JUGA:Terkait Bocil Cuci Darah, IDAI: Tak Ada Lonjakan Kasus Gagal Ginjal Anak
Setiap barang yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.