Maju Pilkada Prabumulih, Anggota DPRD Harus Mundur
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - KPU Kota Prabumulih mengadakan sosialisasi mengenai peraturan terbaru, yaitu PKPU nomor 8/2024 tentang pencalonan berbagai jabatan seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Acara tersebut dilaksanakan di Rumah Makan Kampoeng Cemara pada Rabu 24 Juli 2024.
Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata SSt menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting karena PKPU terbaru mengatur banyak hal yang berhubungan dengan lembaga di luar KPU. Forkopimda dan Partai Politik di Prabumulih turut diundang dalam acara tersebut.
"Kegiatan ini perlu disosialisasikan karena bersinggungan dengan lembaga di luar KPU, karena sangat banyak aturannya," kata Marta Dinata.
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo Ingatkan Masyarakat Jauhi Narkotika
BACA JUGA:Edarkan Sabu di Prabumulih, Duda Asal Muara Enim Terancam Hukuman Seumur Hidup
Dalam kesempatan tersebut, Marta Dinata berharap agar para calon yang akan mencalonkan diri dapat memenuhi semua syarat yang tercantum dalam PKPU tersebut.
Dia menyoroti pentingnya beberapa peraturan, seperti persyaratan mengenai surat pailit yang hanya dapat dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri tertentu, dan pengaturan mengenai wilayah hukum untuk pengurusan tersebut.
Selain itu, Marta Dinata juga menyebut bahwa pihaknya masih menunggu Juknis PKPU nomor 8/2024 yang akan mengatur prosedur terkait pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan narkoba, dan aspek lainnya.
Dia mengingatkan bahwa penting bagi calon Wali Kota dan Wakil Walikota untuk segera memenuhi syarat-syarat yang telah dijelaskan dalam sosialisasi tersebut.
BACA JUGA:Empat Anggota DPRD Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Marta Dinata juga menegaskan bahwa dalam PKPU tersebut diatur syarat minimal pendidikan SMA dan persyaratan untuk menyampaikan visi misi jangka panjang bagi kota Prabumulih.
Terakhir, dia menyampaikan bahwa anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai Balon Kepala Daerah harus bersedia mengundurkan diri dengan surat pengunduran diri yang dilaporkan dan diketahui oleh Partai Politik terkait. "Kalau ada anggota DPRD yang mencalonkan diri harus mundur," tukasnya.(*)