PRABUMULIH , KORANPRABUMULIHPOS.COM - Terlilit hutang akibat judi online, membuat Shardianto (28) warga Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI nekat mengelabui polisi.
Pegawai wiraswasta ini nekat membuat laporan palsu ke Polsek Cambai Kota Prabumulih, pada Kamis 13 Juni 2024.
Dalam laporannya, Shardianto menyampaikan telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan, pada Kamis 13 Juni, sekira Pukul 18.00 WIB.
Menurut keterangan tersangka kejadian itu terjadi di Jalan Raya Sungai Medang tepatnya di jembatan dekat SMKN 3 Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih.
BACA JUGA:16 Juni Jemaah Haji Prabumulih Bergerak ke Arafah
BACA JUGA:Ujian Adalah Sarana Evaluasi Belajar Siswa
Dalam laporan itu, 1 Unit sepeda Motor honda beat warna Biru BG-3924-PAS No.Mesin : JM91E2478966 No.Rangka : MH1JM9123NK480666 serta didalam box bawah jok motor miliknya tsb terdapat uang tunai senilai Rp 25.000.000,- serta 1 unit HP VIVO Y21i berhasil dirampas pelaku.
Namun, laporan polisi tersebut justru menghantarkan warga PALI ini masuk bui. Dan bakal lebaran haji di Penjara.
Betapa tidak, gerak gerik tersangka saat memberikan laporan mencurigakan. Hingga yang awalnya menjadi pelapor berubah menjadi tersangka.
"Bahkan pada saat dilaksanakan penyelidikan dan hendak dilakukan cek TKP, Shardianto mengakui bahwa laporan yang ia laporkan tersebut tidak benar atau laporan palsu," kata Kapolsek Cambai Yogie Melta SSos, Jumat 14 Juni 2024.
BACA JUGA:Gelar Rapat Kenaikan Kelas Jelang Pembagian Raport
BACA JUGA:Jelang Penugasan ke Papua Nugini, Pasukan Yonif 141/AYJP Gelar Doa Bersama
Setelah diinterogasi, Shardianto mengaku bila Motor dan HP miliknya tersebut ia titipan ke kerabatnya di Desa Muara Sungai.
"Pelaku menyatakan merekayasa kejadian atau laporan tersebut dikarenakan pelaku ingin menutupi hutang karena judi online," ucapnya.
Saat itulah, Kapolsek langsung mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Cambai Bripka Harliansah SH bersama Team Elang Muara untuk mengamankan barang bukti.