Tutupi Hutang Judi Online, Warga Pali Buat Laporan Palsu, Bakal Lebaran Haji di Sel

Sabtu 15 Jun 2024 - 04:41 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy

"Tim elang muara langsung menuju rumah yang dimaksud dan langsung mengamankan motor dan HP milik tersangka, untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Ditanya pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Kapolsek Cambai menuturkan, tersangka dikenakan pasal 242 KUHP. "Pasal tentang kasus tindak pidana memberikan laporan keterangan palsu," tukasnya.(*)

Kategori :