Tunjangan Profesi Guru Kapan Cair? Baru Diterima di 26 Daerah

Minggu 12 May 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Eka
Editor : Tedy

KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tunjangan profesi guru kapan cair? 

Terjadi keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) terus mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia.

Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.

BACA JUGA:5 PTN Ini Buka Jalur Masuk Tanpa Tes, Khusus Siswa Eligible yang Berprestasi

BACA JUGA:Keren Masuk Unpra Sekarang Harus UTBK

Sehubungan dengan terjadinya keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa Ditjen GTK mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.

“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk Suryani.

Terkait proses penyaluran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 ke rekening guru, Dirjen GTK, Nunuk Suryani, menambahkan bahwa hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 pemerintah daerah (Pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru.

“Sebanyak 297 Pemda sedang dalam proses menyalurkan dana TPG ke rekening guru, dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” ujarnya pada Rabu (8/5).

BACA JUGA:Rogoh Kocek Pribadi, Apriyadi Beri Uang Saku 300 Riyal ke Tiap JCH Asal Muba

BACA JUGA:Pj Bupati Santuni Korban Tenggelam dan Minta Peningkatan Pengawasan

Lebih lanjut, Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan.

“Kami mendorong satuan pendidikan dalam memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi, yang jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG, sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan untuk menghindari terjadinya hal serupa (keterlambatan pencairan),” tutupnya.

Dikutip dari laman Kemendikbudristek, -Data Pokok Pendidikan atau Dapodik merupakan pintu awal bagi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), baik bagi guru yang berstatus ASND maupun yang masih Non ASN.  Tentunya, tidak semua guru ASND dan non  ASN berhak memperoleh TPG atau TKG. Pemerintah telah menetapkan  persyaratan guru yang berhak memperoleh TPG dan TKG.

Kategori :