Tunjangan Profesi Guru Kapan Cair? Baru Diterima di 26 Daerah

Minggu 12 May 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Eka
Editor : Tedy

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan wajib menginput dan/atau memperbaharui data guru melalui Dapodik secara berkala, dan guru harus memastikan data terinput dengan benar.

BACA JUGA:Pj Bupati Santuni Korban Tenggelam dan Minta Peningkatan Pengawasan

BACA JUGA:5 PTN Ini Buka Jalur Masuk Tanpa Tes, Khusus Siswa Eligible yang Berprestasi

Kesalahan dalam penginputan data dan keterlambatan dalam memperbarui data dalam Dapodik akan berakibat tidak lancarnya proses pencairan tunjangan. 

Data yang perlu diinput dan/atau diperbaharui yakni data terutama mengenai nama lengkap guru, satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan ruang, masa kerja, NUPTK, tanggal lahir, dan status kepegawaian.

Guru yang bersangkutan harus selalu memverifikasi dan memvalidasi data-data tersebut untuk memastikan kebenarannya. Kebenaran data tersebut menjadi tanggungjawab individu guru. (*)

 

Kategori :