"Jadi dalam perkara ini yaitu dari pengelolaan sawit diatas tanah kas desa sepanjang 2015-2021 mengalami kerugian senilai Rp 9,6 Miliar," jelasnya.
Lanjutnya, sidang untuk terdakwa ini akan diagendakan kembali pekan depan yaitu eksepsi. Dimana penasihat hukum keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan. (*)
BACA JUGA:Cuti Bersama, Agen BRILink Toko Cahaya Jadi Primadona
BACA JUGA:Sopir Tol Diamankan Pasca Kecelakaan di Ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayuagung
Kategori :