Kejari Prabumulih Kawal Transparansi Anggaran, Lurah dan Kades Dibekali Aplikasi RTMVMF

Kejari Prabumulih Kawal Transparansi Anggaran, Lurah dan Kades Dibekali Aplikasi RTMVMF--prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Upaya pencegahan tindak pidana korupsi terus diperkuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.
Jumat (26/9/2025) siang, lembaga penegak hukum ini menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Aula Kantor Camat Prabumulih Selatan, dengan fokus utama pada tata kelola Dana Desa dan Dana Kelurahan.
Dalam agenda yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut, para lurah dan kepala desa dari Kecamatan Prabumulih Selatan serta Kecamatan Cambai menjadi peserta utama.
Mereka diperkenalkan dengan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (RTMVMF) milik Kejaksaan Republik Indonesia, yang berfungsi sebagai alat pengawasan berbasis digital.
BACA JUGA:Cuaca Terik di Prabumulih, Warga: Tetap Disyukuri, Turun Hujan Takut Banjir
BACA JUGA:Hadapi Karhutla, Pertamina EP Pendopo Gencarkan Program Desa Tangguh
Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H., menyampaikan bahwa program ini adalah bagian dari strategi Kejaksaan dalam mengawal anggaran negara di tingkat lokal.
“Kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi. Kami ingin mendorong para lurah dan kepala desa untuk lebih transparan dalam mengelola anggaran, sekaligus mengantisipasi potensi penyimpangan sejak dini,” ujar Ajie.
Selain pengenalan aplikasi, kegiatan juga menekankan pentingnya pemetaan kegiatan desa serta pengisian data profil kelurahan dan desa secara akurat. Langkah ini, menurut Ajie, menjadi pintu masuk dalam memastikan setiap rupiah dana desa dan kelurahan benar-benar sampai pada masyarakat yang berhak.
Acara tersebut dibuka langsung oleh Camat Prabumulih Selatan, Sukarno, S.H., M.Si.. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada Kejari Prabumulih yang terus aktif mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
BACA JUGA:Forum Sosialisasi Jakumhanneg: Pemkot Prabumulih Siap Integrasikan Kebijakan Pertahanan ke Daerah
“Dana Desa maupun Dana Kelurahan adalah amanah negara. Sudah seharusnya dikelola secara transparan, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran Kejaksaan menjadi pengingat agar kita semua bekerja sesuai aturan,” tegas Sukarno.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para perangkat desa dan kelurahan semakin memahami tanggung jawab besar dalam mengelola keuangan publik.