Dilarang Tambah Libur, 16 April PNS harus Ngantor

Minggu 14 Apr 2024 - 22:12 WIB
Reporter : Ros
Editor : Tedy

Pj Wako Bakal Sidak ke OPD 

PRABUMULIH - Pasca libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih, diimbau masuk kerja sesuai jadwal.

Hal itu seperti disampaikan oleh Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM belum lama ini. "PNS Cuti lebaran libur, tapi ingat harus kembali ngantor sesuai jadwal," kata Elman.

Adapun jadwal PNS atau ASN kembali ngantor pasca libur dan cuti lebaran yakni 16 April 2024. "16 April sudah kembali ke kantor, bekerja seperti biasa," ucapnya.

Dengan waktu libur yang sudah cukup panjang, yakni mulai dari Sabtu 6 April - 15 April.

BACA JUGA:Ingat! Pajak Kendaraan Mati Segera Bayar

BACA JUGA:Sampah Meningkat 30 Persen

Diharapkan PNS tak lagi menambah waktu libur atau molor masuk kerja. "Waktunya sudah cukup panjang, bukan lagi cukup tapi sudah sangat cukup menikmati libur," tegasnya.

Nah, bila ada pegawai yang ternyata belum masuk kantor hari pertama kerja karena alasan mendesak seperti sakit. Yang bersangkutan harus melampirkan bukti pendukung.

"Yang bersangkutan harus ada surat sakit dan harus melampirkan foto sakit," lanjutnya.

Ditanya apakah hari pertama nantinya akan melakukan sidak? Suami Hj Windriana ini menegaskan, hal itu akan dilakukan.

BACA JUGA:Ingat! Pajak Kendaraan Mati Segera Bayar

 

BACA JUGA:Sampah Meningkat 30 Persen

"Iya akan kita sidak, ke OPD OPD apakah sudah ngantor. Karena kita harus memberikan contoh," tuturnya menambahkan bila ada OPD yang pegawai atau staf tanya 50 persen yang ngantor, Kepala OPD akan mendapatkan teguran.

Kategori :