Lalu, bila nantinya masih ada PNS yang absen atau bolos. Elman menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi. "Ada sanksi jika bolos, dan itu akan diberikan sesuai dengan aturan," tukasnya.
Seperti diketahui, jadwal libur PNS selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah cukup panjang. Yakni 10 hari total libur, mulai dari dari Sabtu (6 April 2024) hingga Senin (15 April 2024).(*)
Kategori :
Terkait
Rabu 15 Jan 2025 - 19:44 WIB
Februari, PNS Terima Kenaikan Gaji?
Kamis 14 Nov 2024 - 20:23 WIB
Usai Dikunjungi Korsupgah KPK, OPD Pemkot Prabumulih dapat PR; Ini Penjelasan Pj Wako
Selasa 12 Nov 2024 - 20:49 WIB
Tunjangan Tambahan PNS: Inilah 6 Jenis yang Bisa Kamu Dapatkan Setiap Bulannya!
Kamis 07 Nov 2024 - 18:07 WIB
Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi Mulai 2025: PNS dan PPPK Dapat Kenaikan Besar!
Rabu 23 Oct 2024 - 19:54 WIB
PNS di Hong Kong Dilarang Gunakan WhatsApp dan Google Drive
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 22:30 WIB
Awas! Gorong - Gorong Jalan Danau Asam Kelurahan Muara Dua Amblas
Jumat 31 Jan 2025 - 09:00 WIB
Dapatkan Saldo DANA Gratis dengan Aplikasi Jagat, Ini Caranya!
Kamis 30 Jan 2025 - 23:00 WIB
7 Makanan Kaya Antioksidan untuk Kuatkan Sistem Kekebalan Tubuh, Cegah Sakit Selama Musim Hujan
Kamis 30 Jan 2025 - 21:21 WIB
Asyik Makan di McD, Remaja Asal Pali Dicokok Polisi Prabumulih: Modus Jual iPhone 13 Pro Max Murah!
Kamis 30 Jan 2025 - 19:56 WIB
Dorong SIT Al Hasanah Prabumulih Jadi Pusat Inovasi Literasi dan Pendidikan Karakter
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 17:40 WIB
Manfaat Kesehatan Tersembunyi di Balik Pala, Lebih dari Sekadar Bumbu Masakan
Jumat 31 Jan 2025 - 16:50 WIB
Mengungkap Manfaat Tersembunyi Anggur Merah untuk Kesehatan Sehari-hari
Jumat 31 Jan 2025 - 16:36 WIB
Miliki Desain Minimilis dengan Sistem Operasi Canggih, Berikut Spesifikasi Memukau iPad Mini A17 Pro
Jumat 31 Jan 2025 - 15:14 WIB
Spesifikasi Smartphone Tecno Spark 7 Pro, Bawa Teknologi Tinggi dan Desain Memukau
Jumat 31 Jan 2025 - 14:02 WIB