Lalu, bila nantinya masih ada PNS yang absen atau bolos. Elman menuturkan, pihaknya akan memberikan sanksi. "Ada sanksi jika bolos, dan itu akan diberikan sesuai dengan aturan," tukasnya.
Seperti diketahui, jadwal libur PNS selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah cukup panjang. Yakni 10 hari total libur, mulai dari dari Sabtu (6 April 2024) hingga Senin (15 April 2024).(*)
Kategori :
Terkait
Kamis 14 Nov 2024 - 20:23 WIB
Usai Dikunjungi Korsupgah KPK, OPD Pemkot Prabumulih dapat PR; Ini Penjelasan Pj Wako
Selasa 12 Nov 2024 - 20:49 WIB
Tunjangan Tambahan PNS: Inilah 6 Jenis yang Bisa Kamu Dapatkan Setiap Bulannya!
Kamis 07 Nov 2024 - 18:07 WIB
Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi Mulai 2025: PNS dan PPPK Dapat Kenaikan Besar!
Rabu 23 Oct 2024 - 19:54 WIB
PNS di Hong Kong Dilarang Gunakan WhatsApp dan Google Drive
Selasa 01 Oct 2024 - 22:07 WIB
Beli Mobil, PNS Prabumulih Tertipu: Pelaku Ditangkap Setelah Buron Sejak 2021
Terpopuler
Kamis 21 Nov 2024 - 08:13 WIB
Doktrin Nuklir Rusia Diperbarui, Putin Tegaskan Ancaman ke AS
Kamis 21 Nov 2024 - 19:18 WIB
Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat
Kamis 21 Nov 2024 - 09:14 WIB
Cara Mudah Isi Ulang Saldo e-Money lewat Aplikasi DANA
Kamis 21 Nov 2024 - 19:11 WIB
BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI
Kamis 21 Nov 2024 - 10:45 WIB
Harga Terjangkau, Fitur Lengkap: Huawei MatePad SE 11 Cocok untuk Belajar dan Bermain Anak
Terkini
Kamis 21 Nov 2024 - 22:43 WIB
LPTQ dan Kesra Prabumulih Mulai Sleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits
Kamis 21 Nov 2024 - 22:42 WIB
Sirekap Terus Uji Beban Untuk Efektifkan Tungsura Pilkada Mendatang
Kamis 21 Nov 2024 - 21:38 WIB
Lolos SKD, Peserta CPNS Prabumulih Diminta Bersiap Tes SKB
Kamis 21 Nov 2024 - 21:34 WIB
Dr Hilmin: Tidak ada Larangan yang Kami Langgar, Terkait Hasil Survei LPI yang Disebut tak Kredibel
Kamis 21 Nov 2024 - 20:54 WIB