Menurutnya, harus ada aturan yang jelas sehingga tidak menyalahi ketentuan. "Jangan kita itu (daerah lain) pacak, jangan, harus ada aturan yang jelas. Bukan karena tidak ada anggaran, tapi aturannya memang seperti itu," tegasnya.
Apalagi lanjut suami Hj Windriana ini, aturan tak adanya pembayaran THR kepada PHL tersebut merupakan ketentuan dari pusat.
"Kita sudah berupa galo, terus terang bae sedih nian lihat kawan kawan seperti itu. Adek adek kito galo," tukasnya.
Diberita sebelumnya, menyambut Lebaran Idul Fitri 1445 ini, Ribuan Pegawai Harian Lepas (PHL) di lingkungan Kota Prabumulih bakal gigit jari.
Betapa tidak, bila ASN dan PPPK dipastikan akan menerima THR (Tunjangan Hari Raya) dan akan cair dalam waktu dekat. Para PHL justru tak akan menerima THR tahun ini.
Hal itu dikarenakan Pemkot Prabumulih, akan mengikuti ketentuan pembayaran THR sesuai dengan aturan Pemerintah pusat yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2024.
"Untuk THR kita sesuai aturan," kata Pj Walikota Prabumulih H Elman ST MM belum lama ini.(*)