Regulasi Baru Tentang PPDB Jadi Dilema Bagi Sekolah Unggulan

Senin 01 Apr 2024 - 10:43 WIB
Reporter : Eka
Editor : Marieska

Dilema Sekolah Unggulan Dengan Regulasi Baru tentang PPDB

PRABUMULIHPOS.BACAKORAN.CO- Adanya aturan baru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) jenjang SMA dan SMK saat ini yang sama seperti sekolah reguler tahun 2024, menimbulkan dilema bagi sekolah unggulan.

Hal ini seperti dirasakan oleh Kepala SMA N 3 Prabumulih, Freni Listyan SPd MSi. Seperti yang diturunkan kepada Prabumulih pos, pada Senin 1 April 2024.

"Sekarang kita hanya menjalankan amanat undang-undang saja, yaitu memberikan kesempatan siswa sekolah di SMA 3, dan mendidik atau mencerdaskan anak bangsa secara umum," ujar Freni.

BACA JUGA:Larang Sekolah Pungut Uang Perpisahan

Ungkapan ini sangat sederhana sekali, dan tidak bisa merealisasikan program sekolah unggulan seperti yang dijalankan di tahun-tahun sebelumnya.

Di mana sekolah ini menerima siswa baru dengan grade yang cukup tinggi, yang berprestasi baik akademik maupun anak akademik. Namun saat ini jalur prestasi hanya 30%, itupun sudah sesuai dengan pilihan siswa berprestasi masing-masing.

"50% PPDB jalur zonasi itu sangat memprihatinkan bagi kami sebagai sekolah unggulan. Karena mengurangi kuota siswa berprestasi masuk ke sekolah ini," ujarnya.

BACA JUGA:Kurikulum Merdeka Jadikan SMK Makin Hebat

BACA JUGA:Bangga Osis Realisasikan Program Sendiri

Dilema yang nantinya akan menjadi momok bagi sekolah ini ada dua hal. Dari satu sisi harus meningkatkan prestasi anak, dan disisi lain pihak sekolah harus menerima siswa apa adanya.

 

"Dengan menerima siswa baru dengan kuota 50% jalur zonasi , kita bisa memastikan kemungkinan dukungan orang tua anak, terhadap kemajuan sekolah juga akan kurang," tukasnya.(05)

Kategori :