Larang Sekolah Pungut Uang Perpisahan
Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM. Foto: Prabupos --
Pj Wako Keluarkan Edaran, Orang Tua Siswa Setuju
PRABUMULIH - Penjabat Walikota Prabumulih H Elman ST MM, mengeluarkan surat edaran (SE) ke Dinas Pendidikan dan Sekolah di Kota Prabumulih.
Adapun surat edaran tersebut, berupa larangan kegiatan perpisahan dengan memungut atau meminta sumbangan kepada orang tua siswa.
"Sudah ada surat edaran dilarang lah perpisahan yang memungut uang kepada wali murid," tegas Elman kepada wartawan belum lama ini.
Elman menyadari bahwa meminta sumbangan, meskipun hanya Rp50 ribu, bisa memiliki dampak besar bagi keuangan keluarga yang terdampak.
BACA JUGA:Gelapkan Motor, Pemuda Pengangguran Ditangkap Tim Elang Muara
BACA JUGA:Hati - Hati! Ini 5 Bahaya Makan Berlebihan Saat Buka Puasa Untuk Kesehatan Tubuh
"Sudah kita lihat posisi ekonomi kita sedang seperti ini (inflasi), minta 50 (ribu) mereka bisa beli beras," tambahnya.
Kendati demikian, Elman menegaskan bahwa pihak sekolah boleh melakukan perpisahan, namun dengan cara yang sederhana dan tanpa memungut sumbangan kepada wali murid.
"Silahkan adakan perpisahan di kelas, salam-salaman boleh. Tapi kalau nak ngambek biaya dari wali murid untuk perpisahan, ku larang itu," ujarnya.
Untuk menegaskan larangan ini sambung Elman, pihaknya telah mengumpulkan seluruh kepala sekolah dan dinas pendidikan serta mengeluarkan surat edaran resmi.
BACA JUGA:Gelapkan Motor, Pemuda Pengangguran Ditangkap Tim Elang Muara
BACA JUGA:Hati - Hati! Ini 5 Bahaya Makan Berlebihan Saat Buka Puasa Untuk Kesehatan Tubuh