Mendagri menyoroti larangan bagi para Pj kepala daerah untuk menggunakan jabatan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik praktis, terutama terkait dengan pilkada.
Dia mengingatkan bahwa calon kepala daerah yang juga menjabat sebagai Pj harus mundur dari jabatannya lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada.
Selain itu, Mendagri menegaskan bahwa pelaksanaan pilkada harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Persyaratan bagi calon gubernur, bupati, dan walikota termasuk larangan bagi penjabat kepala daerah untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah definitif.
Rapat juga menyoroti pentingnya menjaga ketegasan dan integritas sebagai pemimpin serta untuk tidak terlibat dalam kasus hukum.
Mendagri menekankan bahwa performa para Pj kepala daerah akan menjadi penentu sistem pemerintahan yang akan diterapkan di masa mendatang.(Palpos.id).