PRABUMULIH - Curi 12 ekor burung hias, Yusuf Sandri alias Yusuf Kudel (43) seorang residivis, kembali masuk penjara untuk ke 8 kalinya.
Warga lorong lematang Kelurahan Pasar 2 Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih ini, ditangkap Tim Singo Timur Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur di rumahnya, Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap Yusuf Sandri setelah adanya laporan korban Hasan (53), yang warga Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tugu Kecil Kecamatan Prabumulih Timur.
Dalam laporannya korban kehilangan 12 burung hias miliknya, yang ada di penangkaran miliknya.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet di OKI Dibekuk, Polisi Temukan Senpira saat Penggeledahan
"Laporan tersebut masuk lima bulan lalu tepatnya pada Senin, 2 Oktober 2023, dalam laporannya korban mengatakan penangkaran burung Murai Batu miliknya di Jalan Bangau Kelurahan Tugu Kecil disatroni oleh kawanan pencuri. Pelaku membawa kabur 10 ekor Murai Batu, 1 ekor Kenari, dan 1 ekor Kapas," kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kapolsek Prabumulih Timur Herry Sulistio.
Tim Singo Timur langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan tersebut.
Hasilnya, Yusuf Sandri berhasil ditangkap di rumahnya, dan polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam menjalankan aksinya.
Menurut Kapolsek Prabumulih Timur, proses penangkapan ini masih terus berlanjut untuk mengejar pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya untuk memastikan semua yang terlibat dalam pencurian tersebut dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya seraya mengatakan pelaku merupakan seorang residivis yang telah 8 kali masuk penjara.
BACA JUGA:Komplotan Pencuri Sarang Burung Walet di OKI Dibekuk, Polisi Temukan Senpira saat Penggeledahan
Masih kata kapolsek, Yusuf Sandri akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.