Resodivis Gasak HP di Prabumulih, Dibekuk di Indralaya

Resodivis Gasak HP di Prabumulih, Dibekuk di Indralaya--Foto: Prabupos

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Nama Asnadi alias Cang (35) kembali mencuat di meja kepolisian. Pria asal Kabupaten Ogan Ilir ini seakan tak pernah kapok meski berkali-kali merasakan dinginnya jeruji besi. Terbaru, ia nekat melakukan aksi pencurian ponsel di sebuah konter handphone di Kota Prabumulih.

Aksi itu terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Warung Pesona Cell, Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Pangkul, Kecamatan Cambai. Saat itu, konter milik Sugeng Prayitno (54) hanya dijaga oleh sang anak.

Momen lengah itulah yang dimanfaatkan Cang. Datang dengan sepeda motor, ia melihat konter sepi, lalu dalam hitungan detik, tangannya meraih HP Vivo Y03t warna hitam yang terpajang di etalase. Begitu cepat, begitu nekat.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta. Laporan pun segera kami terima,” ungkap Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah, SH.

BACA JUGA:Tak Kapok Masuk Penjara, Gasak HP di Konter Prabumulih: Cang Warga OI Ditangkap di Indralaya

BACA JUGA:Gasak Motor di Teras Kontrakan, Dua Buruh di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur dan Tim Sunyi Senyap

Mendapat laporan, perburuan segera digelar. Kanit Reskrim Ipda Nendri, SH bersama Tim Opsnal Elang Muara bergerak menelusuri jejak pelaku. Hari demi hari pencarian dilakukan hingga akhirnya, pada Sabtu dini hari, 27 September 2025 pukul 02.00 WIB, titik terang muncul.

Informasi menyebut Cang bersembunyi di rumahnya di Perumahan BIP, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Dengan dukungan Tim Macan OI Polres Ogan Ilir, polisi melakukan penyergapan. Tanpa ada perlawanan berarti, Cang berhasil ditangkap.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti: ponsel hasil curian, motor Yamaha Vixion BG 6215 NQ, helm hitam lis merah, tas coklat, hingga pakaian yang dipakai saat beraksi.

Saat diinterogasi, Cang tak bisa lagi berdalih. Ia mengaku pernah terlibat berbagai kejahatan lain, termasuk kasus pencurian motor di RSUD Prabumulih hingga penggelapan kendaraan milik kepala desa di Kabupaten PALI.

BACA JUGA:Gasak Motor di Teras Kontrakan, Dua Buruh di Prabumulih Dibekuk Tim Singo Timur dan Tim Sunyi Senyap

BACA JUGA:Lagi Makan Siang di RM, Pencuri Kabel & 279 Bata Ringan di Prabumulih Dicokok Tim Opsnal Singo Timur

“Pelaku memang residivis. Ia sudah berulang kali keluar masuk penjara. Kini kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek.

Atas aksinya, Cang resmi dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Pria yang dikenal tak pernah kapok itu kini kembali meringkuk di balik jeruji, menunggu proses hukum yang siap menantinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER