“Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah lima tahun kurungan penjara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementaram Yusuf Sandri alias Yusuf Kucel, mengakui perbuatannya itu. Menurut pria yang tubuhnya dipenuhi tato ini, aksi pencurian itu dilakukannya bersama rekannya Sanjay (sedang menjalani hukuman di Rutan Prabumulih) dan R (DPO).
"Kami betigo waktu itu, kami masuk lewat jendelo atas rumah," tukasnya.(08)
Kategori :